Ingat.. 9 APRIL 2014, Pemilihan Caleg DPRD Kab.Tangerang, Lihat No.7 Partai Demokrat dan COBLOS Caleg No.3-SUGITO.SE

Tata Cara Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi


Tata Cara Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Setiap Dapil Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2014 (Berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2013)
(Syarief Aryfa'id)
Seri Pendidikan Politik
1. Pengantar
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimana proses penyelenggaraan Pemilu tersebut secara kelembagaan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Dalam Pemilu terdapat peserta pemilu, dimanaPeserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik nasional dan partai politik lokal Aceh untuk Pemilu anggota DPRA dan DPRK di wilayah provinsi Aceh yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Proses pelaksanaan pemilu KPU menetapkan daerah pemilihan (dapil). Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan Bilangan Pembagi Penduduk selanjutnya disingkat BPPd adalah bilangan yang diperolehdar i hasil bagi jumlah penduduk suatu provinsi atau kabupaten/kota dengan jumlah kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
2. Telaah Teori Penghitungan Suara
Ada beberapa metode dalam proses penghitungan suara yang bisa disebut formula elektoral  sebagai rumusan untuk menghitung sistem pendistribusian suara dalam pemilu yang menggunakan sistem proporsional, baik sistem Proporsional Daftar (List PR) maupun sistem Single Transferable Vote (STV). Dalam konteks sistem pemilu Indonesia, juga menggunakan  Sistem Campuran (mixed), seperti sistem Mixed Member Proportional (MMP) maupun sistem paralel. Tapi, khusus pada sistem campuran ini, formula electoral itu hanya digunakan untuk menghitung kursi pada sistem proporsionalnya. Contoh negara yang menggunakan sistem ini yaitu Jerman, yang menggunakan sistem campuran MMP (FPTP & List PR). Formula electoral hanya digunakan untuk menghitung kursi yang dibagi lewat sistem proporsional, sedangkan untuk sistem fist past the post (FPTP), tetap menggunakan logika penghitungan sistem mayoritas/pluralitas. Dikutip dari European Democracies (Harun Husein) yang diolah dari berbagai sumber, menyebutkan bahwa Formula elektoral ini, terbagi ke dalam dua kategori dasar. Yaitu, Metode Kuota dan Divisor (Highest average). Metode kuota, ditandai dengan penggunaan bilangan pembagi pemilih (BPP) yang membagi jumlah total suara sah dengan jumlah kursi yang dialokasikan di distrik atau daerah pemilihan tertentu, dan selalu memiliki sisa suara yang memerlukan penghitungan tahap berikutnya untuk sisa suara/sisa kursi, yaitu dengan metode Largest Remainder. Sedangkan, Metode Divisor, adalah dengan memberi bilangan pembagi tertentu yang sudah fixed. Pada Metode divisor ini, tak dikenal BPP maupun sisa suara, sebab suara langsung diranking dan dibagi.
Selain itu, ada pula metode ketiga, yang biasa dikategorikan sebagai metode lain-lain. Berikut metode-metode itu: Pertama, METODE DIVISOR (HIGHEST AVERAGE): D’Hondt Dengan metode ini, suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan seterusnya.
  • Sainte Laguë (Murni) Dengan metode ini, suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.
  • Sainte Laguë (Modifikasi) Dengan metode ini, suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1.4, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Metode ini lebih umum digunakan ketimbang Sainte Lague murni.
  • Danish Dengan metode ini, suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 4, 7, 10, 13, dan seterusnya. Metode ini disebut Danish Method, karena hanya digunakan di Denmark.
Kedua, Metode Kuota. dimana metode ini terdapat tiga varian, yaitu: a) Hare quota yaitu penghitungan dengan rumus: total jumlah suara sah dibagi dengan total jumlah kursi yang harus diisi. b) Droop quota yaitu penghitungan dengan rumus: (total suara sah/jumlah kursi + 1) + 1. dan c) Imperiali quota adalah penghitungan dengan membagi total jumlah suara sah + 2 atau lebih kursi yang harus diisi.
Ketiga, Metode Lain-lain (ohters), yaitu: a) Hagenbach-Bischoff Metode ini merupakan varian dari Droop quota. Metode ini menggu nakan Droop quota untuk penghitungan tahap awal, dan menggu nakan D’Hondt untuk pendistribusian sisa kursi kepada partai, dimulai dari sisa suara terbesar. b) (Hare)-Niemeyer Metode ini mempunyai efek yang sama dengan Hare quota. Meski demikian, dilakukan dengan cara lain: (jumlah suara partai/total suara sah) x jumlah total kursi. Metode ini pernah digunakan di Jeman. (Data diolah dari berbagai sumber dan Harun Husen)
3. Subtansi Kebijakan KPU
Apa saja prinsip penyusunan Dapil Anggota DPRD?
Dalam penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, memperhatikan prinsip :
  1. Kesetaraan nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.
  2. Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional yaitu mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya,
  3. Proporsionalitas yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.
  4. Integralitas wilayah yaitu beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.
  5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama (Coterminous) yaitu penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kabupaten/kota, harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPR; begitupula dengan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
  6. Kohesivitas yaitu penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
  7. Kesinambungan yaitu penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada pemilu tahun 2009, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi 12 (dua belas) kursi atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.

Apa yang dimaksud dengan Data Kependudukan untuk Penetapan Kursi?

  1. Data kependudukan yang digunakan untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah data jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
  2. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan digunakan untuk menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  3. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sudah tersedia dan diserahkan paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme sebagai berikut: a). Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU; b). Gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan c). Bupati/Walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
  4. Jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014.
4. Tata Kerja Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Setiap Dapil Anggota DPRD

Adapun kerja penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daetah pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

  1. KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Undang-Undang
  2. Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada point (1), KPU memperhatikan usul penataan daerah pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  3. Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada point (1), KPU melakukan konsultasi publik.
  4. KPU Provinsi mengusulkan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
  5. Dalam penyusunan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada point (4), KPU Provinsi melakukan konsultasi publik.
  6. Usulan daerah pemilihan dan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada point (5) disampaikan kepada KPU.
  7. Dalam penyampaian usulan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada point (6), KPU Provinsi menyertakan Peraturan Daerah tentang pembentukan kecamatan apabila terdapat pembentukan kecamatan pemekaran pada satu kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu 2009 sampai dengan akhir bulan Juli 2012.
Peran KPU Kabupaten/Kota:
  1. KPU Kabupaten/Kota mengusulkan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
  2. Dalam penyusunan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada point (1), KPU Kabupaten/Kota melakukan konsultasi publik.
  3. Usulan daerah pemilihan dan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada point (2) disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi.
  4. Dalam penyampaian usul penyusunan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada point (3), KPU Kabupaten/Kota menyertakan Peraturan Daerah tentang pembentukan kecamatan dan/ atau pembentukan desa/kelurahan, apabila terdapat pembentukan kecamatan pemekaran pada satu kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu 2009 sampai dengan akhir bulan Juli 2012 atau pembentukan desa/kelurahan pemekaran pada satu kecamatan yang dibentuk setelah Pemilu 2009 sampai dengan akhir bulan Januari 2012.
Dalam penyampaian usulan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penjelasan dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

5. Tata Cara Penghitungan Jumlah Kursi

Adapun sistem penghitungan jumlah kursi, daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat provinsi dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota adalah sebagai berikut; 
Pertama, Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
  1. Jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus).
  2. Jumlah kursi DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
  • Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi; 
  •  Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.00.000 (sembilan juta) jiwa memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi;
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi;
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi.

Sugito Movie


By : Media Center Sugitopati Demokrat
Klik untuk melihat
Anda bisa melihat dan membaca artikel dari bolg kami :

Sabar sejenak kami sedang memuat...
DTE :]

(Klik Disini) Lihat Peta Taman Walet

SUGITO.SE
CALEG NO.3 PARTAI DEMOKRAT
DPRD KAB.TANGERANG 2014
DAPIL 3 : PASAR KEMIS, SINDANGJAYA dan RAJEG
MEDIA CENTER
Email : sugitopati@ymail.com
SMS Online : 0856-9333-7299